
Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum mati tiga eksekutor pembakaran rumah dan pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu.Dilansir dari laman face book atas nama Asamaeli Hul Bul.
MA menjatuhkan hukuman seumur hidup Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, Bebas Ginting alias Bulang, dan Rudi Apri Sembiring alias Udi berdasarkan putusan kasasi No. 1523, 1524, dan 1525 K/PID/2025 yang dilihat tribun-medan, Senin (13/10/2025).
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi para terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi. Majelis hakim MA meyakini ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer, yakni Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.D
Dengan demikian, putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk ketiga terdakwa. Putusan MA lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati.
Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiganya mengacu pada putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 1099, 1100, dan 1101/PID/2025/PT MDN sebelumnya.
Dalam kasus ini, Rudi diketahui sempat divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Namun, putusan tersebut diubah PT Medan dan menyamakan hukuman Rudi dengan dua rekannya, yakni penjara seumur hidup.
Para terdakwa diduga diperintahkan oleh seorang berinisial HB untuk membakar rumah Rico di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
Akibat pembakaran tersebut, Rico beserta tiga anggota keluarganya yang sedang terlelap di rumahnya meninggal dunia dengan luka bakar serius
Sumbar laman fb Asmaeli HulBul