
sumatrapos.com , humbahas . Akun face book atas nama Hokman sigalingging dilaporkan Mahmud padang karna di duga melakukan pelanggaran tindak pidana UU ITE
, (sabtu 18 okt 2025)
Mahmud padang yang juga pimpinan redaksi media sumatrapos.com didampingi penasehat hukumnya OTTO MANALU,SH,. M.H. mendatangi SPKT polres Humbang hasundutan dan melaporkan Akun face book Hokman sigalingging atas ucapan yang di unggah di video di laman akun tersebut yang menyatakan dalam bahasa batak toba” manang ise pe hamu nakeberatan ikkon hu allang ” ,”dang adong tano ni pakpak ison” yang artinya” barang siapa pun diantara kalian yang keberatan dengan statemen saya akan saya makan” , “tidak ada di sini tanah suku pak pak”.
Dan di terima pihak SPKT Polres bpk R. J. Simatupang. Aiptu nrp 83040552.
Saya nama MAHMUD PADANG , disebut sebagai marga padang disebut juga sebagai suku pak pak ,sangat keberatan atas ujaran Hokman tersebut.
Semog hukum bisa di tegakkan di negara kita melalui perpanjangan tangan POLRES HUMBANG HASUNDUTAN ujar Mahmud (red)
Otto manalu sebagai penasehat hukum pengaduan tersebut ,juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah melanggar UU ITE ttg pengancaman yang di atur dalam Psl 27B yang mengatur ancaman dengan kekerasan melelui elektronik, Psl 29 UU ITE tentang ancaman kekerasan.
Ancaman pidana
UU ITE 2024:
Pasal 28 ayat (2): Menjerat penyebar kebencian berdasarkan SARA. Hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Pasal 27 ayat (4): Menjerat pengancaman yang dilakukan melalui informasi elektronik. Hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Menjerat perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu. Hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Ancaman pengancaman, termasuk yang dilakukan secara tertulis, dapat dijerat dengan pasal-pasal pengancaman dalam KUHP.
Senada dengan itu ketua perhimpunan marga padang sedunia (PEPABER) Ir AHMAD PADANG juga mengutuk keras pernyataan Hokman tersebut di laman media tetsebut. (Sp)