sumatrapos. com Pakpak bharat.Bupati pakpak bharat , Fran B tumanggor (FBT) dalam laporannya ke POLDA SUMUT, terkait dugaan pelanggaran UU ITE terhadap 4 orang warganya menuai kontra persi di masyarakat.
Polda sumut dengan no LP/B/1724/X/2025/Ditsiber, tanggal 22 oktober 2025 , dengan pelapor atas nama Franc bernhard tumanggor , mengundang empat orang terlapor dugaan yaitu Pildo Juniper sinamo (45),Zulkarnaen berutu (50) , amir solin (66) dan fasa berutu (42) untuk di ambil keterangan terkait laporan adanya dugaan tindak pidana pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A undang undang republik indonesia no 1 tahn 2024 tentang perubahan kedua undang undang republik indonesia no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo 207 KUHP , yang terjadi sekitar bulan juni 2025 di jalan boang manalu, boang Manalu salak Kabupaten Pak pak bharat, 30/10/2025.
Terlapor Juniper sinamo dan zulkarnaen berutu mengatakan kepada sumatrapos ada hal yang tidak sinkron dengan laporan Bupati Pakpak bharat tersebut.bahkan banyak kejanggalan ucap Juniper, Pada surat pemanggilan Lokus di jalan boang , dan terjadi Juni 2025 dan setelah kami hadiri ternyata adalah terkait unras kandang ayam tahun 2023 imbuh zulkarnaen. Dalam pokok klarifikasi tersebut juga polda tidak ada menunjukkan materi yang menyatakan kami ada melakukan kesalahan apalagi yang berkaitan dengan elektronik, kami akui kami pada kegiatan unjuk rasa tersebut adalah orator unjuk rasa , tapi kami dalam hal itu adalah dalam konteks penyampaian keinginan agar kandang ayam atau kandang burung yang ada di kantor bupati pakpak bharat itu segera di keluarkan dari sana , demi menjaga marwah kantor bupati tersebut dari pandangan umum imbuh Pildo Juniper Sinamo.
Senada dengan itu Amir solin dalam keterangannya juga sangat kecewa dengan sikap bupati pakpak bharat , karena menurutnya dalam unjuk rasa tersebut Amir solin tidak ada ikut disana, “saya tidak tau menau tentang unjuk rasa kandang ayam tahun 2023 , saya sangat kecewa dengan bupati FBT tegas Amir solin. kami menduga ini adalah bentuk pembungkaman bagi kami agar tidak menyuarakan kebenaran di Pakpak bharat ucap amir solin. 
Terlapor semua bertekat harus ke istana negara untuk meminta perlidungan hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo subianto , “Kita harus pastika hal ini sampai ke gedung istana negara, kita harus sampaikan langsung hal ini kepada pak prabowo ,demi mendapatkan perlindungan hukum., karna kita sebagai masyarakat sudah di kebiri kebebasan kita untuk mengeluarkan pendapat sesuai pasal 28 UUD 1945” , tegas semua terlapor (mp)
